SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mendesak aktivitas penggalian dan pengupasan tanah di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, yang dilakukan pengembang Perumahan Trusmi Land untuk dihentikan.
Desakan penghentian aktivitas galian tanah di kaki Bukit Plangon itu, disampaikan sejumlah wakil rakyat dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon yang menghadirkan ESDM Provinsi Jabar, pihak pengembang Perumahan Trusmi Land, serta OPD terkait, Senin Senin, 19 Januari 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menilai aktivitas galian di kaki Bukit Plangon sangat berisiko dan berbahaya. Menurut Aan, aktivitas galian berisiko memicu banjir lantaran daerah yang dikupas selama ini merupakan kawasan sabuk hijau.
“Risikonya bukan cuma menyebabkan banjir, tapi juga dapat merusak ekosistem kawasan Plangon yang selama ini menjadi habitat alami monyet liar sejak ratusan tahun lalu,” kata Aan, dalam rapat tersebut.
Aan mengaku sangat menyayangkan aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan pihak Perumahan Trusmi Land, tanpa adanya kajian sebelumnya. Ia secara tegas agar aktivitas di kawasan kaki Bukit Plangon itu ditutp.
“Masih banyak lahan lain yang jauh dari kawasan perbukitan. Kalau ini terus dilakukan, banjir akan berulang. Lebih baik aktivitas galian dan kupasan tanah di kawasan itu ditutup,” tegas Aan.
Jika hasil kajian menunjukkan risiko yang membahayakan, Aan meminta agar perizinan proyek perumahan dicabut.
“Jangan sampai keuntungan proyek hanya dinikmati pengembang, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan selamanya,” tandasnya.
Senada, anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Heriyanto mengaku prihatin dengan kerusakan lingkungan di kawasan Sumber yang merupakan daerah kelahirannya. Menurutnya, izin pembangunan di wilayah perbukitan dengan daya resap rendah patut dipertanyakan.
“Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi jangka panjang. Saya heran kenapa izin bisa keluar di kawasan perbukitan seperti ini. Apakah pemerintah provinsi tidak melihat kondisi alamnya?” ujar Heriyanto.
Heriyanto menyoroti perubahan tata ruang yang awalnya merupakan kawasan sabuk hijau namun kini diperbolehkan menjadi kawasan perumahan.
Terkait terbitnya izin pembangunan perumahan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, Heriyanto meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat meminta bertanggung jawab.
“Ada apa sampai pola ruang bisa diubah. Ini harus ditelusuri. Kalau perlu, kita tempuh langkah diskresi,” tegasnya.
Permintaan penghentian aktivitas di kawasan kaki Bukit Plangon, turut dikemukakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto, yang hadir langsung dalam rapat tersebut.
Sunanto, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dapat dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika sebuah pembangunan menimbulkan potensi bencana, maka sesuai regulasi bisa dihentikan. Harus dianalisis secara serius apakah banjir yang terjadi berkaitan dengan aktivitas tersebut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Sunanto.
Pihaknya akan melakukan kajian teknis lanjutan untuk menyesuaikan kondisi lapangan. Namun Sunanto mengakui, PUTR tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan rawan bencana tanpa kajian lintas instansi terkait.
Dalam rapat itu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ayu menegaskan perlunya kejelasan pemanfaatan material hasil galian atau kupasan. Jika material tersebut diperjualbelikan ke luar lokasi, maka pengembang wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengembang Trusmi Land melalui perwakilannya, Ade, menyatakan bahwa tanah hasil galian tidak diperjualbelikan, melainkan akan digunakan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati.
Seperti diketahui, Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas galian lahan di kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, yang akan dijadikan sebagai perumahan oleh pengembang Trusmi Land, Rabu, 14 Januari 2026 lalu.
Aktivitas di akwasan itu menjadi sorotan, setelah DPRD menilai pengolahan lahan seluas sekitar 3,8 hektare itu berisiko memicu dampak lingkungan. Salah satu kekhawatiran utama berkaitan dengan potensi banjir di wilayah Kecamatan Sumber, termasuk kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















