SUARA CIREBON – Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) yang telah diputuskan pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, harus diimbangi dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penagihan piutang daerah.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, dalam rapat tersebut menyampaikan salah satu poin krusial berupa koreksi terhadap capaian PAD tahun 2025 dari sektor pajak dan retribusi yang hanya terealisasi sebesar 86,96%.
“Tahun 2026 ini pendapatan dari sektor transfer mengalami penurunan sekitar Rp220,5 miliar. Maka, kita harus benar-benar bersinergi memaksimalkan peran SKPD pengampu PAD agar target bisa tercapai maksimal,” ujar Andru, sapaan akrab Handarujati.
Meski target PAD belum sepenuhnya tercapai, Andru memberikan apresiasi atas keberhasilan BPKPD dalam menjaga tata kelola keuangan yang sehat sepanjang tahun 2025.
“Terbukti, tidak ada tunda bayar pada tahun tersebut, bahkan terdapat surplus anggaran sekitar Rp6 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tergolong kecil,” katanya.
Namun, pihaknya memberikan sorotan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang serapan anggarannya hanya mencapai 65%.
“Hal ini menjadi catatan evaluasi agar koordinasi antarinstansi lebih ditingkatkan pada tahun berjalan,” katanya.
Selain itu, Andru juga meminta ada terobosan Penagihan Piutang dan Optimalisasi Aset. Untuk menutupi celah penurunan dana transfer pusat, DPRD mendorong BPKPD melakukan langkah berani dalam penagihan piutang daerah yang nilainya diprediksi mencapai Rp100 miliar.
“Kami menyarankan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan. Langkah ini terbukti sukses di Kabupaten Bekasi dan mampu menaikkan potensi PAD dari sektor piutang hingga 50%,” tambah Andru.
Selain piutang, sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi fokus utama mengingat adanya penyesuaian regulasi tarif pajak dan retribusi yang baru.
Tak hanya sektor pajak, optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) turut menjadi bahasan hangat. DPRD meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau ulang dan memaksimalkan pengelolaan aset-aset strategis, seperti kawasan Stadion Bima dan titik-titik aset lainnya yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Diharapkan dengan kepatuhan wajib pajak yang meningkat serta pengelolaan aset yang lebih profesional, kemandirian fiskal Kota Cirebon di tahun 2026 dapat tetap terjaga di tengah dinamika anggaran nasional.
Sementara itu Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara menyampaikan, tahun 2026 diprediksi akan terjadi turbulensi TKD. Kondisi tersebut, menuntut pemerintah daerah untuk tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Tumpuan utamanya adalah pada PAD. Dan bicara PAD, kontribusi terbesarnya berasal dari pajak daerah,” ujar Mastara
Sebagai bentuk ikhtiar nyata dalam meningkatkan PAD, lanjut Mastara, BPKPD telah melakukan langkah-langkah teknis, salah satunya adalah cetak massal SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).
“Dalam waktu dekat, BPKPD berencana melakukan launching penyampaian SPPT PBB agar segera sampai ke tangan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong warga untuk segera menunaikan kewajiban membayar pajak lebih awal,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















