SUARA CIREBON – Musyawarah permasalahan bengkok Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, yang berada di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, yang disewakan kuwu nonaktif Setu Kulon, Joharudin, berakhir buntu, Selasa, 20 Januari 2026.
Padahal, musyawarah yang berlangsung di kantor Kecamatan Kaliwedi itu, dihadiri pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Kasat Intel Polresta Cirebon, Kuwu Guwa Lor, Plt Kuwu Setu Kulon, Ketua BPD Setu Kulon, dan Kasipem Kecamatan Weru.
‎Plt Kuwu Setu Kulon, Tanto, menjelaskan, mediasi terkait Tanah Kas Desa (TKD) Setu Kulon di Desa Guwa Lor garapan tahun 2025-2026 dilakukan menyusul munculnya sejumlah masalah. Menurut Tanto, proses lelang TKD Setu Kulon itu telah selesai.
“Namun, pascalelang mucul beberapa permasalahan, seperti beberapa petani sudah memberikan uang sewa kepada Kuwu Joharudin yang saat ini sudah dinonaktifkan. Karena munculnya permasalahan tersebut, kami dimediasi oleh pihak Kecamatan Kaliwedi dan DPMD, Biro Hukum Setda dan Polresta Cirebon,” ujar Tanto.
Menurut Tanto, masalah muncul karena, pihak Desa Setu Kulon menilai, perjanjian sewa antara petani dengan kuwu nonaktif Setu Kulon, Joharudin, tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, pihak desa juga telah melakukan lelang secara resmi.
Bahkan, lelang yang dilakukan Pemerintah Desa menghasilkan uang sebesar 270 juta dari keseluruhan TKD seluas 55 hektare, termasuk yang ada di Desa Guwa Lor.
Namun, pihaknya kecewa, karena dalam musyawarah itu, petani yang telah menyewa TKD dan membayar uang kepada kuwu nonaktif, enggan meninggalkan lahan yang telah disewakan kepada pihak lain melalui proses yang sah dan transparan
‎”Kami merasa sangat kecewa karena orang yang sudah menyerahkan uang kepada Joharudin tidak mau keluar dari TKD Desa Setu Kulon. Padahal kalau secara administrasi (proses sewa, red) itu tidak sah, karena bukan hasil lelang,” ucapnya.‎
















