SUARA CIREBON – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, penggerebekan produksi tembakau sintetis rumahan itu, dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 malam.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar kos di lingkungannya. Jajarannya lalu menindaklanjuti laporan masyarakat dan memutuskan melakukan penggerebekan.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial AF (29) di salah satu rumah kos di Jalan Penamparan. Di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata AKBP Eko Iskandar kepada awak media saat konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Tersangka diketahui warga Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis jenis MDMB 174,74 gram, dua unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas barang terlarang tersebut.
“Tersangka menjalankan produksi tembakau sintetis secara mandiri dengan sistem rumahan atau home industry,” ujarnya.
Kamar kos itu, oleh tersangka difungsikan sebagai tempat mencampur bahan kimia narkotika cair dengan tembakau kering hingga siap dikemas dan diedarkan. Proses produksi dilakukan tanpa melibatkat pihak lain.
















