SUARA CIREBON – Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menilai pengelolaan air baku sumber mata air baku Talaga Remis oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning, Kabupaten Kuningan, mengabaikan hak masyarakat desa sekitar.
Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyebut Perumda Tirta Kamuning telah melakukan wanprestasi karena mengalirkan air ke Kabupaten Indramayu, sebelum memenuhi kewajiban kepada warga setempat.
Menurut Kusnan, sejak awal pihaknya telah menuntut realisasi berita acara sosialisasi yang ditandatangani oleh kuwu terdahulu (sudah meninggal dunia, red) dan Direktur Perumda Tirta Kamuning, pada 2022 lalu. Dalam dokumen itu disebutkan, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum air dialirkan ke luar daerah.
“Air sudah mengalir ke Indramayu, tapi syarat-syarat dalam berita acara belum dilaksanakan. Itu yang jadi pemicu kegelisahan masyarakat,” kata Kusnan, Rabu, 21 Januari 2026.
Kusnan menjelaskan, pihak Perumda Tirta Kamuning baru membangun tuk untuk tiga blok wilayah desa setelah muncul gejolak di masyarakat. Padahal, Desa Cikalahang memiliki lima blok yang seluruhnya berhak mendapatkan akses air bersih.
“Seharusnya pemenuhan kebutuhan warga dilakukan terlebih dahulu sebelum air dialirkan keluar,” tegasnya.
Kusnan menyadari sumber air baku di Talaga Remis itu secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun secara jarak lebih dekat ke Desa Cikalahang.
Menurutnya, selama ini masyarakat memanfaatkan air baku untuk kehidupan sehari-hari, industri batu alam dan untuk mengairi lahan pertanian di Desa Cikalahang dan sekitarnya. Air baku Telaga Remis tersebut, sudah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, pihak desa telah beberapa kali mengirimkan surat dan menggelar pertemuan, termasuk di tingkat kecamatan pada Desember lalu. Dalam pertemuan itu, pihak Perumda Tirta Kamuning menjanjikan tindak lanjut dalam dua pekan, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Padahal, musyawarah desa sudah dilakukan, dan hasilnya sudah disampaikan ke direktur Perumda Tirta Kamuning. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan realisasi. Acuannya kan jelas, 50 persen kembali ke alam, 30 persen untuk masyarakat, dan 20 persen untuk komersial. Tapi selama ini tidak ada alat ukur. Limpasan yang seharusnya untuk masyarakat justru ditutup karung. Itu ada buktinya dari tim penyidik BBWS,” ujarnya.
Ia menilai penutupan air yang limpas tersebut mengindikasikan distribusi air lebih banyak diarahkan untuk kepentingan komersial, sementara hak masyarakat terabaikan.
Kusnan juga mempertanyakan legalitas pengelolaan air tersebut, mengingat nota kesepahaman (MoU) antara Perumda Tirta Kamuning dengan Pemdes Cikalahang hingga kini belum pernah dibuat. Kusnan meminta berita acara sosialisasi ditingkatkan menjadi perjanjian resmi agar mempunyai kekuatan hukum.
“Karena tanpa itu, jelas merugikan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Kusnan, kekhawatiran warga semakin memuncak menjelang masuknya musim kemarau. Pasalnya, wilayah Desa Cikalahang berpotensi mengalami kekurangan air, terutama untuk kebutuhan pertanian dan perikanan.
“Kami tidak anti-PDAM, yang kami minta sederhana, jangan ganggu hak masyarakat atas air bersih, pertanian, dan perikanan,” tegasnya.
Pemdes Cikalahang pun mengancam akan mencopot pipa Perumda Tirta Kamuning yang melintas di wilayah desa tersebut, jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Selama ini tidak ada izin ke kami. Kalau tidak dipenuhi, pipa silakan dicopot. Kami akan layangkan surat keberatan resmi,” tandasnya.
Sebagai bagian dari upaya, Pemdes Cikalahang telah membentuk tim hukum bersama Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Untag Cirebon (BBKH Untag) sebagai rencana atas langkah awal menempuh jalur hukum dari persoalan tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















