SUARA CIREBON – Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menilai pengelolaan air baku sumber mata air baku Talaga Remis oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning, Kabupaten Kuningan, mengabaikan hak masyarakat desa sekitar.
Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyebut Perumda Tirta Kamuning telah melakukan wanprestasi karena mengalirkan air ke Kabupaten Indramayu, sebelum memenuhi kewajiban kepada warga setempat.
Menurut Kusnan, sejak awal pihaknya telah menuntut realisasi berita acara sosialisasi yang ditandatangani oleh kuwu terdahulu (sudah meninggal dunia, red) dan Direktur Perumda Tirta Kamuning, pada 2022 lalu. Dalam dokumen itu disebutkan, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum air dialirkan ke luar daerah.
“Air sudah mengalir ke Indramayu, tapi syarat-syarat dalam berita acara belum dilaksanakan. Itu yang jadi pemicu kegelisahan masyarakat,” kata Kusnan, Rabu, 21 Januari 2026.
Kusnan menjelaskan, pihak Perumda Tirta Kamuning baru membangun tuk untuk tiga blok wilayah desa setelah muncul gejolak di masyarakat. Padahal, Desa Cikalahang memiliki lima blok yang seluruhnya berhak mendapatkan akses air bersih.
“Seharusnya pemenuhan kebutuhan warga dilakukan terlebih dahulu sebelum air dialirkan keluar,” tegasnya.
Kusnan menyadari sumber air baku di Talaga Remis itu secara geografis berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun secara jarak lebih dekat ke Desa Cikalahang.
Menurutnya, selama ini masyarakat memanfaatkan air baku untuk kehidupan sehari-hari, industri batu alam dan untuk mengairi lahan pertanian di Desa Cikalahang dan sekitarnya. Air baku Telaga Remis tersebut, sudah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.
















