SUARA CIREBON – Di tengah wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sejumlah guru dan tenaga pendidikan PPPK Paruh Waktu di Kota Cirebon, masih harus bersabar menanti kejelasan status dan regulasi pembayaran gaji.
Pasalnya, regulasi gaji untuk PPPK Paruh Waktu hingga kini masih bersumber dari pos belanja barang dan jasa, termasuk yang dilakukan di SMPN 1 Kota Cirebon.
Kepala SMPN 1 Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih mengandalkan sisa anggaran internal untuk membayarkan honor para guru PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah keresahan di lingkungan sekolah, sembari menunggu terbitnya aturan resmi.
“Kami masih menunggu regulasi dari Pemerintah Kota Cirebon, mungkin melalui Dinas Pendidikan. Namun, kami berupaya untuk mengantisipasi agar tidak ada keresahan bagi teman-teman paruh waktu dengan menggunakan keuangan yang ada dulu,” ujar Lilik Agus Darmawan, saat ditemui Senin, 2 Februari 2026.
Lilik mengakui, kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius, karena selain guru dan tenaga pendidikan dengan status guru PPPK Paruh Waktu masih banyak guru dan tenaga pendidikan yang berstatus honorer.
Menurut Lilik, situasi tersebut mendorong pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon melakukan sejumlah langkah, salah satunya pendataan guru PPPK Paruh Waktu dan honorer.
Hal itu karena, masih terdapat ratusan guru honorer yang berjuang di Kota Cirebon agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Nantinya, lanjut Lilik, data para guru honorer akan disampaikan ke pengurus pusat PGRI sebagai bentuk aspirasi agar dapat diperjuangkan di tingkat nasional.
“PGRI tentunya akan mengambil langkah. Pendataan sedang berjalan, nanti akan disampaikan ke pengurus besar PGRI agar disampaikan di tingkat pusat,” katanya.
















