SUARA CIREBON – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cirebon tahun anggaran 2027 memulai tahapan krusial dengan melibatkan perangkat daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Cirebon, Agus Herdiyana, menjelaskan, penyusunan RKPD melibatkan 14 Perangkat Daerah (PD) yang ada.
Secara garis besar, lanjut Agus, usulan pembangunan dibagi menjadi dua kategori utama, yakni pembangunan fisik dan non-fisik.
“Pembangunan fisik difokuskan pada penguatan infrastruktur, sementara non-fisik mencakup pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku UMKM agar mereka bisa naik kelas,” ujar Agus, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 2 Februari 2026.
Pihaknya memberikan tenggat waktu input usulan, termasuk pokok-pokok pikiran (Pokpir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mulai 2 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Batas waktu ini disesuaikan dengan aturan yang mengharuskan proses input selesai satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” ujarnya.
Agus menekankan pentingnya disiplin waktu bagi 35 anggota dewan dalam menginput usulan. Hal itu karena, usulan-usulan itu diverifikasi secara bertahap, dimana verifikasi tahap I dilakukan oleh sekretariat dewan (Setwan).
“Verifikasi tahap II dilakukan oleh Bapelitbangda untuk memastikan keselarasan usulan dengan program prioritas Wali Kota, dan terakhir verifikasi teknis dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah terkait volume, spesifikasi konstruksi, dan kelayakan eksekusi,” katanya.
















