SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memediasi pertemuan Yayasan Dharma Rakkhita dengan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, guna mencari solusi atas sengketa lahan seluas 7,6 hektare yang digunakan untuk lahan pemakaman warga Tionghoa, Senin, 2 Februari 2026 sore.
Mediasi yang dipimpin anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana itu, menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya, pemerintah desa se-Kecamatan Jamblang dan Kecamatan Klangenan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Rudiana menuturkan, mediasi berjalan alot dan berakhir deadlock. Pasalnya, masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah dengan dasar dokumen yang berbeda.
“Baik pihak Yayasan Dharma Rakkhita maupun Pemerintah Desa Serang masing-masing ngotot sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan tersebut. Mereka masing-masing memegang bukti sah,” kata Rudiana, usai mediasi.
Karena itu, lanjut Rudiana, disepakati untuk digelar pertemuan lanjutan pada pekan depan.
“Kesimpulannya, akan dilakukan pertemuan ulang minggu depan. Untuk sementara, masing-masing pihak diminta menelusuri kembali dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki agar persoalan ini dapat dibahas secara lebih terang,” ujarnya.
Menurut Rudiana, DPRD meminta BPN untuk menelusuri secara mendalam asal-usul kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Termasuk menelaah keberadaan dan substansi fatwa Bupati Cirebon yang berkaitan dengan lahan tersebut,” tandasnya.
















