SUARA CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan entitas usaha yang sah secara hukum untuk mengelola kebutuhan pengadaan barang dan jasa (barjas) secara profesional dan akuntabel. Karena secara prinsip, Pemda tidak diperkenankan menjalankan aktivitas bisnis secara langsung.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kini tengah mengkaji pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa.
Bupati Cirebon, H Imron, menilai, langkah ini sebagai solusi kelembagaan agar aktivitas bisnis yang dibutuhkan Pemda, tidak bertentangan dengan regulasi yang sekaligus mendorong efisiensi belanja daerah.
“Pemerintah tidak boleh berbisnis. Maka salah satu jalan yang kami lakukan adalah membentuk BUMD. Saat ini sedang kaji untuk BUMD pengelolaan barang dan jasa,” kata Imron, Jumat, 30 Januari 2026.
Bupati menjelaskan, Pemkab Cirebon masih mendalami aspek hukum, kelembagaan, model bisnis, serta dampak fiskal agar pembentukan BUMD tidak menjadi beban keuangan daerah.
Menurut Imron, kajian harus dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa, karena menyangkut struktur organisasi, permodalan, dan keberlanjutan usaha ke depan.
Keberadaan BUMD tersebut, diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan, BUMD juga diproyeksikan mampu menekan biaya, mempercepat proses pengadaan, serta meningkatkan transparansi.
Nantinya, BUMD pengelolaan barang dan jasa tidak akan berjalan sendiri. Pemkab Cirebon bakal membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digagas sebagai penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar BUMD tidak hanya berorientasi pada efisiensi pengadaan pemerintah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan pelaku ekonomi lokal.
Skema kemitraan ini diharapkan mampu membuka akses pasar bagi koperasi dan UMKM agar terlibat langsung dalam rantai pengadaan barang dan jasa.
“Jadi bukan hanya soal pengadaan, tetapi juga penguatan ekonomi masyarakat,” kata Imron.
Ia menilai, pembentukan BUMD pengelolaan barang dan jasa juga sejalan dengan upaya Pemda dalam memperbaiki kualitas belanja publik. Selama ini, menurut Imron, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi salah satu titik rawan inefisiensi, baik dari sisi harga, kualitas, maupun waktu pelaksanaan.
Keberadaan BUMD pengelolaan barang dan jasa nanti, diharapkan dapat memproses pengadaan lebih terencana, terstandar, dan terintegrasi. BUMD juga diharapkan mampu menjadi agregator kebutuhan barang dan jasa lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga skala ekonomi dapat tercapai.
Kendati demikian, Imron juga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat agar BUMD tidak berubah menjadi instrumen monopoli atau menutup ruang persaingan usaha. Prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan pengawasan ketat akan menjadi fondasi utama jika BUMD tersebut benar-benar dibentuk.
“Kita ingin BUMD ini sehat, profesional, dan benar-benar memberi manfaat,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















