SUARA CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan entitas usaha yang sah secara hukum untuk mengelola kebutuhan pengadaan barang dan jasa (barjas) secara profesional dan akuntabel. Karena secara prinsip, Pemda tidak diperkenankan menjalankan aktivitas bisnis secara langsung.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kini tengah mengkaji pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa.
Bupati Cirebon, H Imron, menilai, langkah ini sebagai solusi kelembagaan agar aktivitas bisnis yang dibutuhkan Pemda, tidak bertentangan dengan regulasi yang sekaligus mendorong efisiensi belanja daerah.
“Pemerintah tidak boleh berbisnis. Maka salah satu jalan yang kami lakukan adalah membentuk BUMD. Saat ini sedang kaji untuk BUMD pengelolaan barang dan jasa,” kata Imron, Jumat, 30 Januari 2026.
Bupati menjelaskan, Pemkab Cirebon masih mendalami aspek hukum, kelembagaan, model bisnis, serta dampak fiskal agar pembentukan BUMD tidak menjadi beban keuangan daerah.
Menurut Imron, kajian harus dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa, karena menyangkut struktur organisasi, permodalan, dan keberlanjutan usaha ke depan.
Keberadaan BUMD tersebut, diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan, BUMD juga diproyeksikan mampu menekan biaya, mempercepat proses pengadaan, serta meningkatkan transparansi.
Nantinya, BUMD pengelolaan barang dan jasa tidak akan berjalan sendiri. Pemkab Cirebon bakal membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digagas sebagai penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
















