SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, membahas evaluasi kinerja tahun 2025 serta penyusunan rencana kerja perusahaan untuk tahun 2026, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam rapat kerja tersebut, terungkap sejumlah kendala regulasi masih menghambat optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mendesaknya kepastian hukum terkait pengelolaan aset daerah dan tata cara pembagian laba yang hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati menekankan, PD Pembangunan merupakan satu-satunya BUMD di Kota Cirebon yang statusnya belum beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Kami mendorong Pemerintah Kota untuk segera menindaklanjuti perubahan kelembagaan ini. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Andru –sapaan akrab Handarujati, dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Komisi II DPRD menargetkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan kelembagaan PD Pembangunan menjadi Perumda, dapat rampung pada tahun 2026, mengingat draf sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pada kesempatan itu juga, dibahas terkait isu PD Pembangunan bangkrut, sehingga harus merumahkan pegawai. Penyebab utamanya adalah belum maksimalnya kontribusi dari para mitra kerja.
“Dari sekian banyak mitra, baru dua yang dianggap berpotensi memberikan kontribusi signifikan, namun pergerakannya masih terganjal oleh belum adanya regulasi yang memadai,” katanya.
Komisi II DPRD meminta agar PD Pembangunan terus mengejar target pendapatan dari sektor mitra kerja dan sewa tanah. Legislatif juga berharap para mitra kerja tidak menjadikan ketiadaan regulasi sebagai alasan untuk menunda kewajiban mereka, mengingat kerja sama telah berjalan sebelumnya.
















