SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi meluncurkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo SAP MSi, mengumumkan pemberian diskon sebesar 50% bagi warga yang memiliki tunggakan PBB.
​Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Wali Kota menjelaskan bahwa diskon ini berlaku untuk masa pajak tahun 2010 hingga 2025.
​”Pemerintah memberikan diskon 50% bagi yang masih belum membayar PBB-nya dari tahun 2010 sampai dengan 2025,” ujar Effendi Edo.
​Wali Kota menekankan bahwa kesempatan emas ini terbatas dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Adapun poin-poin penting dalam kebijakan ini antara lain, diskon hanya tersedia hingga Juni 2026.
“Meringankan beban warga yang menunggak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon,” katanya.
Wali Kota berharap seluruh tunggakan masa lalu dapat tuntas, serta pembayaran PBB tahun berjalan 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
​Dalam kesempatan tersebut, Effendi Edo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya para camat dan lurah, untuk bergerak cepat mensosialisasikan program ini.
















