SUARA CIREBON – Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-12/D.03/2026 yang mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon, Senin, 9 Februari 2026, membuyarkan harapan untuk mempertahankan bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.
Padahal, pagi hari sebelum keluarnya keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon, pihak direksi dengan panjang lebar menyampaikan pemaparan tren perkembangan bank menunjukkan sinyal positif.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara jajaran Direksi BPR Bank Cirebon dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon, guna membahas progres eksisting perusahaan, Senin, 9 Februari 2026.
“Alhamdulillah trennya positif. Setelah asistensi dari Kejaksaan, kredit macet berkurang dan sudah menghasilkan laba yang cukup baik,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati.
Menurut Handarujati, berkat asistensi dari Kejaksaan, angka kredit macet di BPR Bank Cirebon dilaporkan terus berkurang.
“Bank juga mulai menghasilkan laba, meski belum sepenuhnya menutupi syarat modal (minimal) 12 persen yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Andru –sapaan akrab Handarujati.
Meski menunjukkan perbaikan, dalam rapat itu diketahui, BPR Bank Cirebon masih terganjal beberapa persoalan teknis dan administratif, di antaranya, sejumlah agunan yang diambil alih (AYDA) masih berstatus jaminan di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Persoalan lainnya yakni, terdeteksi sekitar 400 ASN yang pembayaran utang kreditnya kurang lancar. DPRD meminta Pemerintah Kota Cirebon melalui asisten daerah untuk segera mengidentifikasi dan menindaklanjuti hal ini agar proses penagihan lebih mudah.
Selain itu, proses lelang agunan di KPKNL sempat terkendala karena status lembaga yang masih terdaftar sebagai BPR Bank Cirebon, padahal secara Perda sudah bertransformasi menjadi Perseroda Bank Cirebon. Saat ini, pihak bank tengah menunggu penetapan perubahan status tersebut dari OJK.
Andru menilai, Pemerintah Kota Cirebon bersama Banggar DPRD menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan bank ini melalui alokasi anggaran secara bertahap.
“Setelah mengucurkan Rp14 miliar pada tahun lalu dan Rp10 miliar di tahun 2026, direncanakan alokasi tambahan pada tahun 2027 untuk memenuhi kebutuhan total sekitar Rp49 miliar,” katanya.
Sebagai syarat mutlak penyehatan, DPRD menekankan perlunya evaluasi total terhadap jajaran direksi. Ke depan, lanjut Andru, penentuan direksi harus melalui proses fit and proper test yang ketat dan profesional guna menghindari tata kelola yang buruk seperti yang terjadi sebelumnya.
“Harapan kita, LPS bisa terus memberikan asistensi sampai bank ini benar-benar sehat dan bisa dilepas kembali ke pasar dengan tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Setda Kota Cirebon Arif Kurniawan menyampaikan, terkait opsi yang akan diambil, apakah bank akan dilikuidasi atau tetap beroperasi dengan skema tertentu, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pertemuan dengan OJK siang nanti.
”Keputusan mengenai statusnya mau jadi apa nanti, kita masih menunggu jam 2 siang rapat (kemarin, red) dengan OJK,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















