SUARA CIREBON – Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-12/D.03/2026 yang mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon, Senin, 9 Februari 2026, membuyarkan harapan untuk mempertahankan bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.
Padahal, pagi hari sebelum keluarnya keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon, pihak direksi dengan panjang lebar menyampaikan pemaparan tren perkembangan bank menunjukkan sinyal positif.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara jajaran Direksi BPR Bank Cirebon dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon, guna membahas progres eksisting perusahaan, Senin, 9 Februari 2026.
“Alhamdulillah trennya positif. Setelah asistensi dari Kejaksaan, kredit macet berkurang dan sudah menghasilkan laba yang cukup baik,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati.
Menurut Handarujati, berkat asistensi dari Kejaksaan, angka kredit macet di BPR Bank Cirebon dilaporkan terus berkurang.
“Bank juga mulai menghasilkan laba, meski belum sepenuhnya menutupi syarat modal (minimal) 12 persen yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Andru –sapaan akrab Handarujati.
Meski menunjukkan perbaikan, dalam rapat itu diketahui, BPR Bank Cirebon masih terganjal beberapa persoalan teknis dan administratif, di antaranya, sejumlah agunan yang diambil alih (AYDA) masih berstatus jaminan di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Persoalan lainnya yakni, terdeteksi sekitar 400 ASN yang pembayaran utang kreditnya kurang lancar. DPRD meminta Pemerintah Kota Cirebon melalui asisten daerah untuk segera mengidentifikasi dan menindaklanjuti hal ini agar proses penagihan lebih mudah.
















