SUARA CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon terhitung, Senin, 9 Februari 2026.
Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu, tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 yang ditetapkan, Senin, 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah OJK menemukan adanya permasalahan serius terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
“BPR tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, serta melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha dan kondisi keuangan bank,” kata Agus Muntholib dalam keterangan resminya.
Sebelum sampai pada pencabutan izin, lanjut Agus, OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pengawalan rencana penyehatan.
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan,” katanya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha BPR Bank Cirebon tersebut, seluruh kegiatan kantor ditutup untuk umum. Pihak BPR Bank Cirebon pun harus menghentikan segala kegiatan usahanya.
Agus menegaskan, Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Pihanya mengimbau, nasabah BPR Bank Cirebon untuk tenang dan tidak panik. Menurutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku.
“OJK mengimbau seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tidak panik, karena dana masyarakat telah dijamin oleh LPS. InsyaAllah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” pungkasnya
Untuk diketahui, pada 2 Agustus 2024 silam, OJK menetapkan BPR Bank Cirebon dengan status Bank Dalam Penyehatan (BDP), karena rasio permodalan (KPMM) kurang dari 12 persen dan predikat tingkat kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
Pada 1 Agustus 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pihak pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan modal.
Ujungnya, 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK melakukan pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kredit macet senilai Rp30 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon tersebut. Berdasarkan data dari Perumda BPR Bank Cirebon ada 50 nasabah yang macet pembayaran kreditnya.
Pada akhir 2025 BPK RI sudah melakukan audit investigasi langsung ke Perumda BPR Bank Cirebon. Sampai dengan saat ini BPK RI belum mengeluarkan secara resmi kerugian akibat kredit macet tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















