SUARA CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon terhitung, Senin, 9 Februari 2026.
Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu, tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 yang ditetapkan, Senin, 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah OJK menemukan adanya permasalahan serius terkait tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
“BPR tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, serta melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha dan kondisi keuangan bank,” kata Agus Muntholib dalam keterangan resminya.
Sebelum sampai pada pencabutan izin, lanjut Agus, OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pengawalan rencana penyehatan.
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan,” katanya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha BPR Bank Cirebon tersebut, seluruh kegiatan kantor ditutup untuk umum. Pihak BPR Bank Cirebon pun harus menghentikan segala kegiatan usahanya.
Agus menegaskan, Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Cirebon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.















