SUARA CIREBON – Ratusan nasabah BPR Bank Cirebon menggeruduk kantor bank yang berlokasi di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sehari pascapencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 10 Februari 2026.
Kedatangan para nasabah untuk menanyakan nasib uang yang telah mereka tabung di bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut. Para nasabah itu, mayoritas telah cukup lama menjadi nasabah BPR Bank Cirebon, salah satunya, Evi Avianti, yang mengaku telah menabung di bank tersebut selama lebih dari 35 tahun. Ibu rumah tangga ini telah menjadi nasabah BPR Bank Cirebon sejak tahun 1988.
“Saya sudah 35 tahun menabung di sini. Anak saya lahir tahun ’88, sekarang usianya sudah 37 tahun, jadi ya sekitar segitu lamanya saya jadi nasabah,” ujar Evi.
Bagi Evi, menabung di BPR sudah menjadi tradisi keluarga. Saat ini, ia fokus mengelola tabungan dalam program Tabungan Anak Sekolah (TAS) yang diperuntukkan bagi masa depan pendidikan cucu-cucunya.
“Ini buat anak sekolah. Cucu saya ada yang sudah SMP, ada yang masih TK. Daripada uangnya habis buat jajan, lebih baik ditabung buat masa depan mereka,” katanya.
Evi berharap proses pencairan dapat berjalan lancar, karena sepengetahuannya nasabah BPR Bank Cirebon dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Tadi sesuai arahan, kita disuruh mengecek kepastian pencairan dananya pada hari Rabu pekan depan,” tandasnya.
Nasabah lainnya, Sri Maulani, warga Tangkil, Kabupaten Cirebon mengaku sudah 30 tahun menabung di BPR Bank Cirebon dan selama ini tidak pernah menemui kendala apa pun.
“Saya punya lima tabungan TAS dan dua tabungan non-TAS,” kata Sri.
Salah satu tabungan TAS-nya akan cair pada Maret 2026 sebesar Rp4 juta. Selain masih ada dua TAS yang akan cair dengan nominal Rp10 juta dan Rp20 juta.
“Tapi kok jadi seperti ini ya. Saya hanya minta uang saya bisa dikembalikan,” tegas Sri.
Ia memastikan telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilihan tabungan di BPR Bank Cirebon tersebut.
Berbeda dengan Evi dan Sri, Irpan yang sehari-hari berdagang di Pasar Kanoman datang ke kantor BPR Bank Cirebon untuk menanyakan BPKB sepeda motornya yang dijadikan jaminan di bank itu.
“Saya pinjam uang di BPR Bank Cirebon dengan jaminan BPKB motor. Cicilan sudah mau selesai tinggal beberapa kali angsuran lagi. Nah ini banknya ditutup, nanti saya ngambil BPKB motornya gimana?” tanya Irpan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, pihak LPS telah menyatakan dana simpanan nasabah di BPR Bank Cirebon aman dan akan dicairkan secara bertahap. Informasi mengenai jadwal dan nama-nama nasabah yang cair simpanannya dapat diakses melalui situs resmi LPS.
Untuk memudahkan proses, pencairan dana akan dilakukan melalui bank pemerintah yang telah ditunjuk sebagai bank pembayar di antaranya, Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi data nasabah oleh LPS masih terus berjalan untuk memastikan seluruh hak simpanan masyarakat dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon terhitung, Senin, 9 Februari 2026.
Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu, tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 yang ditetapkan, Senin, 9 Februari 2026.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















