SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon secara tegas mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk segera melakukan renovasi gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Hal ini merespons kondisi gedung yang sempat mengalami kerusakan akibat ambruk di beberapa bagian.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf menekankan, opsi pindah kantor ke bekas kantor perizinan di kawasan Kebumen, seharusnya hanya bersifat sementara. Pihaknya berharap Disnaker dapat kembali beroperasi di lokasi semula demi efektivitas pelayanan.
Menurut hasil diskusi di Komisi III, lanjut Yusuf, lokasi kantor di Jalan Cipto dinilai sudah sangat ideal dari segi tampilan bangunan maupun aksesibilitas pelayanan publik.
“Kami mendorong agar pemerintah melakukan renovasi. Kalaupun memang harus pindah, itu sifatnya sementara. Mereka harus bisa balik lagi setelah renovasi selesai,” ujar Yusuf, saat rapat kerja dengan pihak Disnaker Kota Cirebon, Rabu, 11 Februari 2026.
Sebelumnya, sempat beredar opsi pemindahan permanen kantor Disnaker Kota Cirebon ke bekas kantor perizinan di wilayah Kebumen.
Namun, berdasarkan hasil survei internal Disnaker, gedung di Kebumen dianggap kurang representatif untuk menunjang aktivitas kedinasan, karena beberapa faktor di antaranya, status cagar budaya atas gedung tersebut.
Status cagar budaya menjadikan gedung itu sebagai aset heritage yang memiliki aturan renovasi yang ketat dan tidak bisa diubah sembarangan.
















