SUARA CIREBON – Keberadaan layanan kesehatan yang merata dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat dengan kondisi non-darurat, dinilai sangat krusial. Masyarakat yang membutuhkan pengobatan seringkali kebingungan setelah jam operasional Puskesmas berakhir.
Pasalnya, jika langsung menuju IGD rumah sakit, pasien dengan kategori non-darurat seringkali tidak dapat terkover oleh BPJS Kesehatan dan diwajibkan membayar secara mandiri.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dines Kesehatan membahas program pelayanan kesehatan 24 jam di tingkat Puskesmas, Rabu, 25 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf mengatakan, persoalan muncul ketika masyarakat membutuhkan penanganan medis di luar jam operasional poliklinik Puskesmas. Salah satu solusinya, lanjut Yusuf, pelayanan Puskesmas 24 jam.
Menurut Yusuf, langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengurangi beban kepadatan (overload) pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit daerah.
​”Ini yang harus kita pikirkan. Tadi kami diskusikan dengan Dinas Kesehatan, salah satu opsi yang memungkinkan dalam waktu dekat adalah penambahan jam pelayanan atau klinik sore,” ujar Yusuf.
Selain penambahan jam operasional, menurut Yusuf, Komisi III menyoroti pentingnya optimalisasi Public Safety Center (PSC) 119. Layanan jemput bola ini dinilai sangat efektif karena beroperasi selama 24 jam dan siap merespons panggilan darurat masyarakat kapan saja.
Namun, menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, kondisi PSC 119 saat ini cukup memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kota. Beberapa kendala utama yang ditemukan antara lain, kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana jumlah personel yang ada belum ideal untuk mencakup seluruh wilayah.
















