SUARA CIREBON – Pemerintah pusat kembali menonaktifkan 17.094 warga Kota Cirebon dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN, terhitung 1 Ferbruari 2026 lalu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI APBN sebagai tindak lanjut dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpers 4/2025 itu mengamanatkan pemadanan dan pembaruan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta JKN segmen PBI-APBN.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI per Februari 2026 ini, menambah daftar warga yang tidak lagi mendapat jaminan layanan kesehatan gratis, sejak tahun 2025 lalu. Sebelumnya, pada Mei 2025 tercatat 9.979 peserta dinonaktifkan. Kemudian pada Juli 2025 sebanyak 1.889 peserta, dan Oktober 2025 sebanyak 1.395 peserta.
Dengan tambahan terbaru tersebut, total warga Kota Cirebon yang terdampak penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBI-APBN sejak 2025 hingga Februari 2026 mencapai 28.468 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, mengaku langsung melakukan koordinasi lintas sektor begitu kebijakan penonaktifan diberlakukan. Upaya itu dilakukan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terutama untuk proses verifikasi dan validasi data.
Menurutnya, proses reaktivasi tidak bisa dilakukan secara otomatis karena memerlukan pembuktian administrasi yang ketat. Warga yang mengajukan pengaktifan kembali harus dipastikan benar-benar berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kota Cirebon.
“Dari total 28.468 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 14 ribu di antaranya diupayakan kami aktifkan kembali melalui proses verifikasi,” ujar Maria, Rabu, 25 Februari 2026.
Maria menegaskan, penyesuaian data ini hanya terjadi pada segmen PBI-APBN yang memang jumlahnya paling besar di Kota Cirebon, yakni 132.122 peserta.
















