SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RM (44). Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 27 Februari 2026 dinihari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, dua paket sabu siap edar, telepon genggam (HP) yang digunakan untuk transaksi dan barang bukti lainnya.
“Dari informasi yang berhasil digali, sabu-sabu tersebut akan di edarkan di wilayah Losari,” kata Kombes Pol Imara Utama, Sabtu, 28 Februari 2026.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk kepentingan penyelidikan. Pihaknya mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya,
Kapolresta menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
”Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















