SUARA CIREBON – Jajaran Polres Cirebon menggerebek arena judi dadu (kuclak, red) yang dioperasikan di sebuah lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu, 28 Februari 2026 siang.
Sebanyak enam orang terduga pelaku judi beserta barang bukti peralatan judi dadu seperti dadu, gambar peraga, alat kocokan, uang tunai dan alas duduk diamankan petugas dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, penggerebekan pelaku judi kuclak itu bermula dari keresahan warga sekitar TKP yang merasa kesucian bulan Ramadan tercoreng oleh aktivitas perjudian tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan senyap sebelum akhirnya melakukan penyergapan,” kata AKBP Eko Iskandar.
Saat digrebek polisi mendapati para pelaku tengah asyik memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu.
Sejumlah barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi saat penggerebekan langsung di bawa ke kantor polisi.
“Ada enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan semunya kita bawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; W.J. (31) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; K.K. (62) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; A.A. (55) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; K.C. (42) laki-laki, warga Kelurahan Harjamukti; serta D.S. (53) laki-laki, warga Kelurahan Jagasatru.
















