SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon diminta untuk memastikan legalitas status hukum lahan dan bangunan Stadion Bima, sebelum mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur kawasan tersebut.
Hal itu dikemukakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf terkait rencana revitalisasi infrastruktur Stadion Bima.
“Kejelasan status hukum lahan dan bangunan di kawasan Bima menjadi dasar fundamental sebelum Pemerintah Kota Cirebon melangkah lebih jauh dalam pengalokasian anggaran maupun pembangunan infrastruktur,” kata Yusuf, dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
Yusuf menegaskan, kejelasan kepastian status hukum penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.
“Adanya kepastian hukum status aset juga akan mempermudah proses pengajuan bantuan anggaran ke tingkat provinsi maupun pusat, termasuk menarik minat investor jika ada skema kerja sama pemanfaatan aset,” katanya.
Di sisi lain, Yusuf menilai, tanggung jawab dalam pengelolaan Stadion Bima tidak hanya bertumpu pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon saja, melainkan juga beberapa instansi yang berkaitan dengan aktivitas di stadion Bima.
“Tentunya dalam pengelolaan Stadion Bima ini tidak hanya ditanggungjawabi Dispora saja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga harus ikut andil karena di area Stadion Bima juga menjadi salah satu tempat pariwisata kegiatan budaya-budaya. Juga dengan adanya pelaku UMKM yang berjualan di sana ya dinas terkait seperti DKUKMPP harus ikut andil,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, keterlibatan dinas lain agar pengembangan kawasan berjalan selaras dan komprehensif.
“Ini aset harus kita jaga bersama-sama karena Stadion Bima ini menjadi fasilitas umum bagi masyarakat Kota Cirebon bahkan bagi masyarakat yang di luar Kota Cirebon untuk melakukan aktivitas olahraga dan berdagang. Ini yang harus diperhatikan sama kita,” katanya.
Sementara itu terpisah, Kepala Pelakasana Tugas (Plt) Dispora Kota Cirebon, Edi Siswoyo menyampaikan, fokus utama saat ini adalah pembenahan stadion utama. Hal ini dinilai mendesak mengingat Kota Cirebon akan menjadi tuan rumah sejumlah event pada tahun 2026 ini.
“Jika perbaikan tidak segera dilakukan, sejumlah kegiatan tersebut dikhawatirkan akan terganggu,” kata Edi siswoyo.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi dalam revitalisasi Stadion Bima, di antaranya pengelolaan oleh pihak ketiga kerja sama dengan sistem bagi hasil maupun pengelolaan penuh oleh pemerintah daerah.
“Masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan, dengan luasan Stadion Bima jika dikelola pemerintah sendiri memang belum belum optimal, skema kerja sama ataupun fifty-fifty bisa menjadi alternatif kami akan menyiapkan kajian yang lebih matang,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















