SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon diminta untuk memastikan legalitas status hukum lahan dan bangunan Stadion Bima, sebelum mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur kawasan tersebut.
Hal itu dikemukakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf terkait rencana revitalisasi infrastruktur Stadion Bima.
“Kejelasan status hukum lahan dan bangunan di kawasan Bima menjadi dasar fundamental sebelum Pemerintah Kota Cirebon melangkah lebih jauh dalam pengalokasian anggaran maupun pembangunan infrastruktur,” kata Yusuf, dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
Yusuf menegaskan, kejelasan kepastian status hukum penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.
“Adanya kepastian hukum status aset juga akan mempermudah proses pengajuan bantuan anggaran ke tingkat provinsi maupun pusat, termasuk menarik minat investor jika ada skema kerja sama pemanfaatan aset,” katanya.
Di sisi lain, Yusuf menilai, tanggung jawab dalam pengelolaan Stadion Bima tidak hanya bertumpu pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon saja, melainkan juga beberapa instansi yang berkaitan dengan aktivitas di stadion Bima.
“Tentunya dalam pengelolaan Stadion Bima ini tidak hanya ditanggungjawabi Dispora saja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga harus ikut andil karena di area Stadion Bima juga menjadi salah satu tempat pariwisata kegiatan budaya-budaya. Juga dengan adanya pelaku UMKM yang berjualan di sana ya dinas terkait seperti DKUKMPP harus ikut andil,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, keterlibatan dinas lain agar pengembangan kawasan berjalan selaras dan komprehensif.
















