SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui sejumlah instansi terkait, menerima dua laporan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” negara China.
Dari dua kasus tersebut, satu korban atas nama Vina warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon membantu proses pemulangan Vina dengan melakukan penjemputan di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jumat, 6 Maret 2026.
Tenaga Ahli PPA DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Nono Wahyono mengatakan, setelah Vina berhasil dipulangkan ke Tanah Air, masih ada satu warga Kabupaten Cirebon yang diduga menjadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan yakni, Sinta warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura.
Nono mengaku mendapat informasi kasus yang menimpa Sinta dari grup jejaring Serikat Buruh Migran yang diikutinya.
“Karena itu masuk wilayah binaan kami, kami langsung menelusuri ke rumahnya bersama Pemerintah Desa Japura Bakti. Dari hasil penelusuran bersama perangkat desa, diketahui bahwa Sinta diduga menjadi korban pengantin pesanan dengan kronologi yang cukup rumit,” ujar Nono dalam keterangannya.
Nono menuuturkan, sebelum menjadi korban dugaan pengantin pesanan, Sinta diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu keluarga keturunan China di Jakarta. Setelah beberapa bulan bekerja, majikannya mengajak Sinta bepergian ke Singapura dengan alasan jalan-jalan.
“Namun di Singapura, Sinta justru dikenalkan dan dinikahkan dengan seorang warga negara China. Setelah pernikahan tersebut, Sinta kemudian dibawa ke China oleh pria yang menjadi suaminya,” kata Nono.
















