SUARA CIREBON – Sebanyak 234 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat sanksi atas pelanggaran disiplin pada tahun 2025 lalu.
Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendorong adanya penguatan integritas dan disiplin ASN.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Rohayati, penguatan integritas dan disiplin ASN tidak hanya penting bagi kualitas birokrasi dan kinerja pemerintah daerah, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Disiplin dan integritas ASN harus terus diperkuat. Jangan sampai persoalan kedisiplinan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan perlu dilakukan secara konsisten agar kinerja aparatur semakin profesional,” ujar Rohayati.
Rohayati menyinggung tingkat pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang menurut data cukup memprihatinkan.
“Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 234 ASN dari total sekitar 21.639 ASN yang ada di Kabupaten Cirebon, dijatuhi sanksi disiplin,” katanya.
Ia menilai, data tersebut menjadi cermin betapa masih banyak ASN di Kabupaten Cirebon yang mengabaikan kerja-kerja untuk melayani masyarakat.
















