SUARA CIREBON – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menetapkan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang masih berjalan tersebut, kuasa hukum salah satu terdakwa yakni mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis meminta gedung setinggi 8 lantai itu menjadi barang bukti kasus yang sedang disidangkan, sehingga fisik gedung tidak diubah untuk sementara sampai adanya putusan pengadilan.
Terkait hal itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
Itu artinya, rencana renovasi gedung setda yang akan dilaksanakan mulai pertengahan tahun 2026, akan ditunda hingga adanya putusan dari pengadilan.
“Jika memang itu (Gedung Setda, red) tidak boleh diganggu dulu, ya saya akan patuhi itu. Kita akan patuh sampai dengan ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan,” ujar Wali Kota Edo saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, 11 Maret 2026.
Edo menjelaskan, meski sebelumnya sudah ada rencana untuk melakukan renovasi, namun birokrasi di pemerintahan, sebuah rencana bersifat dinamis dan harus menyesuaikan dengan kondisi serta aturan yang berlaku.
“Kan (baru) rencana, belum pelaksanaan. Semua perjalanan pemerintah itu harus dengan rencana, tapi rencana belum tentu (langsung) bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Pihaknya akan mencari informasi lebih mendalam mengenai status hukum gedung tersebut, agar langkah yang diambil Pemerintah Kota Cirebon tetap sesuai prosedur.
Selain soal renovasi Gedung Setda, Edo juga menanggapi kabar mengenai rencana perpindahan aktivitas perkantoran ke Grage City Mall (GCM). Ia menyebutkan bahwa opsi tersebut tidak menjadi masalah, namun tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Kalau pindah ke GCM kan tidak masalah. Tapi ini kan beritanya baru, kita akan diskusikan dulu dengan teman-teman semua,” pungkasnya.
Seperti diketahui, proses hukum dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa agar Gedung Setda Kota Cirebon tidak direnovasi selama proses persidangan berlangsung, Selasa, 10 Maret 2026.
Permohonan itu dilayangkan pihak terdakwa mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Furqon Nurjaman, yang meminta agar Pemerintah Kota Cirebon tidak melakukan renovasi atau perubahan fisik apa pun pada Gedung Setda selama persidangan berlangsung. Pasalnya, bangunan megah tersebut kini berstatus sebagai barang bukti utama dalam perkara ini.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi hilangnya jejak fisik yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan. Furqon menilai, jika renovasi tetap dijalankan, pemeriksaan oleh saksi ahli nantinya tidak akan akurat lagi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















