SUARA CIREBON – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menetapkan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang masih berjalan tersebut, kuasa hukum salah satu terdakwa yakni mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis meminta gedung setinggi 8 lantai itu menjadi barang bukti kasus yang sedang disidangkan, sehingga fisik gedung tidak diubah untuk sementara sampai adanya putusan pengadilan.
Terkait hal itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
Itu artinya, rencana renovasi gedung setda yang akan dilaksanakan mulai pertengahan tahun 2026, akan ditunda hingga adanya putusan dari pengadilan.
“Jika memang itu (Gedung Setda, red) tidak boleh diganggu dulu, ya saya akan patuhi itu. Kita akan patuh sampai dengan ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan,” ujar Wali Kota Edo saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, 11 Maret 2026.
Edo menjelaskan, meski sebelumnya sudah ada rencana untuk melakukan renovasi, namun birokrasi di pemerintahan, sebuah rencana bersifat dinamis dan harus menyesuaikan dengan kondisi serta aturan yang berlaku.
“Kan (baru) rencana, belum pelaksanaan. Semua perjalanan pemerintah itu harus dengan rencana, tapi rencana belum tentu (langsung) bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Pihaknya akan mencari informasi lebih mendalam mengenai status hukum gedung tersebut, agar langkah yang diambil Pemerintah Kota Cirebon tetap sesuai prosedur.
















