SUARA CIREBON – Polresta Cirebon mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dengan nilai fantastis Rp12 miliar menjelang hari raya Idulfitri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial S, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang tertangkap tangan saat mencetak uang palsu.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menjelaskan, pengungkapan ini mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah besar ke masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang rawan peningkatan transaksi tunai.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 100 lembar cetakan uang palsu, 52 rim kertas doorslag, satu dus berisi lembar uang palsu yang baru tercetak sebelah, serta berbagai alat seperti laptop, printer, mesin hologram, mesin penghitung uang, alat pengikat uang, hingga alat infrared,” ujar Imara, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga menangkap seorang tersangka.
“Jadi, berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita laksanakan penangkapan, terdapat satu orang tersangka yang sedang tertangkap tangan mencetak mata uang palsu,”ucapnya.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, mengungkapkan secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli.
”Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” ungkapnya.
















