SUARA CIREBON – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja.
Putusan yang dibacakan dalam sidang daring pada Selasa, 17 Maret 2026 ini mengesahkan kepengurusan caretaker secara final dan mengikat sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan di tubuh KONI Kabupaten Cirebon.
Majelis Arbitrase menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan. Hal ini menandai berakhirnya sengketa yang sempat memanas di dunia olahraga di daerah ini.
Tak hanya menolak gugatan, majelis juga menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan pemohon, yakni penggunaan kepala surat milik pihak lain yang dinilai bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Dalam amar putusan, BAKI menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) caretaker yang diterbitkan KONI Jawa Barat sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kepengurusan caretaker KONI Kabupaten Cirebon yang kini dipimpin Agus Kurniawan Budiman akrab disapa Jigus resmi diakui dan tidak bisa lagi diganggu gugat.
Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, menegaskan putusan ini menjadi jawaban atas polemik yang selama ini mengganggu stabilitas organisasi.
“Putusan ini sudah sangat jelas. Gugatan ditolak dan SK caretaker sah serta mengikat,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menghormati keputusan tersebut, termasuk pengembalian aset organisasi yang masih dikuasai pihak sebelumnya.
“Kami berharap semua aset KONI segera dikembalikan kepada kepengurusan yang sah agar roda organisasi bisa berjalan normal,” tandasnya.
Kuasa hukum KONI Jabar menambahkan, seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon telah ditolak secara menyeluruh oleh majelis arbitrase.
Karena bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam forum arbitrase. Semua pihak wajib tunduk pada putusan tersebut.
Sebagai tindak lanjut administratif, majelis memerintahkan pendaftaran salinan resmi putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu maksimal 30 hari.
Sengketa ini bermula dari gugatan Sutardi yang menilai penunjukan caretaker tidak sah. Ia mengklaim masih menjabat sebagai ketua saat SK diterbitkan.
Kini, dengan putusan BAKI, polemik resmi ditutup. Dunia olahraga Kabupaten Cirebon diharapkan bisa kembali fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi, bukan lagi konflik internal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















