SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Abhimata Paripurna, Kamis, 26 Maret 2026.
Tiga raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Administrasi Kependudukan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) II. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dibahas Pansus III dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro yang dibahas Pansus IV.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan proses pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi dari DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan tiga raperda yang disetujui hari ini juga sudah melewati ketentuan yang berlaku, baik melalui rapat panitia khusus bersama perangkat daerah terkait, baik melalui rapat kerja, konsultasi, maupun koordinasi dengan instansi teknis dan pihak-pihak yang terkait,” kata Sophi.
Sebelum pengambilan keputusan pada rapat paripurna, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan terhadap raperda. Setiap Pansus menjelaskan mengapa raperda perlu disahkan dan dampak positifnya seperti apa terhadap Kabupaten Cirebon.
Setelah pembahasan selesai, Ketua DPRD yang memimpin jalannya rapat langsung bertanya kepada anggota DPRD yang lain untuk melakukan persetujuan.
“Kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD, kami mintakan persetujuan rapat paripurna DPRD, apakah Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, disetujui menjadi peraturan daerah?” tanya Sophi.
Pertanyaan untuk mufakat itu disambut dengan pernyataan setuju dari mayoritas anggota DPRD yang menghadiri paripurna.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan apresiasi dengan disetujuinya tiga raperda menjadi Perda. Menurutnya, tiga raperda yang sudah sah menjadi perda sangat penting untuk mendorong peningkatan layanan publik dan perekonomian masyarakat.
Menurutnya Raperda tentang Layanan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mendorong kinerja dan kualitas layanan publik di Kabupaten Cirebon.
“Selain itu, raperda juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan di Kabupaten Cirebon. Selama ini, masalah data kependudukan sering menjadi persoalan hingga menyebabkan program bantuan sosial (bansos) sering tidak tepat sasaran. Dengan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi, penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran,” kata Jigus, sapaan akrab Agus Kurniawan.
Sementara, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Hal ini menjadi penting karena di banyak desa pesisir Cirebon, masyarakatnya mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
“Terakhir, Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM masyarakat,” ujarnya.
Jigus menilai, UMKM merupakan sektor penting di Kabupaten Cirebon. Sektor ini banyak digeluti di tengah keterbatasan lapangan kerja di sektor formal.
“Dengan mendorong pengembangan dan perlindungan koperasi serta usaha mikro, diharapkan banyak pelaku usaha mikro atau sektor informal di Kabupaten Cirebon, khususnya di desa-desa menjadi lebih berdaya dan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih baik,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















