SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah di ruang Abhimata Paripurna, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam paripurna sebelumnya, tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga raperda tersebut. Masing-masing fraksi telah menyampaikan apresiasi, saran hingga masukan terhadap hantaran tiga raperda yang sudah disampaikan.
Dalam paparannya, Bupati Cirebon, H Imron, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD yang telah melaksanakan fungsinya sebagai pengawas kinerja pemerintah daerah dengan baik. Ia menyampaikan terima kasih atas saran masukan DPRD terhadap hantaran tiga raperda yang diprakarsai pemerintah daerah.
“Terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kami menyimpulkan bahwa fraksi DPRD seluruhnya mendukung dan memberikan tanggapan baik terhadap raperda tersebut,” kata Bupati Imron.
Imron menegaskan, raperda itu disusun untuk membuat proses teknis pembentukan produk hukum daerah semakin baik dan menghasilkan regulasi yang lebih efektif, responsif dan solutif terhadap masalah yang mengemuka di masyarakat.
Terkait Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Imron mengatakan bahwa raperda itu bertujuan untuk meningkatkan akses dan layanan telekomunikasi di Kabupaten Cirebon.
Insfrastruktur telekomunikasi hari ini menjadi sangat penting dan dibutuhkan masyarakat yang hampir seluruhnya menggantungkan aktivitas sehari-hari di media digital.
Selain itu, akses dan layanan telekomunikasi juga dipandang penting bagi peningkatan layanan publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, harapannya raperda ini bisa menjadi landasan dan menjamin kepastian hukum soal layanan telekomunikasi yang hari ini dibutuhkan di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Sementara itu terkait, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Imron menjelaskan bahwa raperda itu bertujuan untuk menertibkan pengelolaan aset dan barang milik daerah.
Dengan adanya raperda itu, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin baik dan bermanfaat bagi kepentingan daeran serta masyarakat umum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, yang memimpin paripurna, mengatakan, sebelumnya sudah dilaksanakan paripurna pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Oleh karena itu, tahapan selanjutnya, adalah penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga raperda tersebut. Kami berterima kasih kepada Bupati Cirebon yang telah menyampaikan pendapatnya terhadap pemandangan umum fraksi. Ia berharap pemandangan umum fraksi bisa menjadi rujukan pembahasan raperda sebelum proses pengesahan,” kata Teguh.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tiga raperda itu selanjutnya akan dibahas oleh DPRD melalui panitia khusus hingga komisi, supaya setiap klausulnya benar-benar memuat substansi yang mendorong peningkatan akses telekomunikasi, tertibnya administrasi barang milik daerah dan proses teknis pembentukan regulasi di daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















