SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah melakukan pembahasan serius terkait rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) dan bekerja dari manapun/Work From Anywhare (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, rencana penerapan WFH/WHA masih dalam tahap pengkajian mendalam.
“Kita ikuti (pusat), tapi nanti kita bahas dulu. Ini kan baru kemarin informasinya,” ujar Wali Kota Edo, saat ditemui awak media di Balai Kota Cirebon, Rabu, 1 April 2026.
Berbeda dengan masa pandemi, kebijakan WFH ini rencananya tidak akan berlaku bagi seluruh jenjang jabatan. Pejabat struktural mulai dari eselon II, administrator, hingga camat tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor.
“Yang WFH itu hanya staf saja. Pejabatnya seperti asisten dan lurah, kepala dinas, hingga camat tetap berangkat dan bekerja di kantor seperti biasa,” jelasnya.
Pemerintah Kota Cirebon saat ini tengah menyiapkan sistem agar meskipun staf bekerja dari rumah, produktivitas tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. Lokasi koordinasi atau titik kumpul akan ditentukan guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Seperti diketahui, kebijakan pemerintah pusat ini dimaksudkan sebagai langkah mendukung efisiensi penggunaan energi khusunya bahan bakar minyak (BBM).
















