SUARA CIREBON – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades) Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon menggeruduk Inspektorat Kabupaten Cirebon, Senin, 6 April 2026.
Kehadiran Forkomades di kantor tersebut untuk melakukan audiensi terkait laporan dugaan korupsi Pemerintah Desa (Pemdes) Gombang yang dilayangkan ke Inspektorat beberapa bulan lalu.
Koordinator Forkomades, Asep Maulana, mengatakan, pihaknya ingin memastikan laporan yang dilayangkan itu ditindaklanjuti dan diproses oleh Inspektorat.
Menurut Asep, hasil audiensi tersebut, Inspektorat telah selesai melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap laporan Forkomades.
Pihaknya pun mendesak bupati segera bertindak tegas mengingat keputusan selanjutnya dari hasil Riksus tersebut berada di tangan Bupati Cirebon.
“Kami bersyukur laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Bupati Cirebon. Semoga ada titik terang,” ujar Asep.
Terkait isi dari LHP, Asep menyebut, Inspektorat tidak menjelaskan secara rinci. Sebab sesuai aturan, hasil LHP hanya disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
“Tidak dijelaskan isinya, hanya ada penyalahgunaan wewenang saja,” jelas Asep.
Sebelumnya di hari yang sama, Forkomades juga mendatangi Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon. Forkomades mempertanyakan rekomendasi KI yang tidak dijalankan oleh pihak Pemdes setempat. Padahal, saat sidang keterbukaan informasi publik, Pemdes diminta menyerahkan dokumen yang diminta Forkomades.
“KI akan mengambil langkah tegas jika Pemdes Gombang tidak memberikan dokumen yang diminta. Namun KI minta waktu menunggu hasil keputusan dengan komisioner lainnya,” paparnya.
Lebih jauh Asep menjelaskan, dugaan korupsi mencuat setelah banyak penyimpangan dalam proses pembangunan di Desa Gombang. Pihaknya sempat meminta data publik ke kuwu Desa Gombang, namun ditolak.
“Bahkan kami sempat mengajukan gugatan ke Komisi Informasi dan hasilnya kami berhak terhadap data publik itu,” terangnya.
Pihaknya juga sempat beraudensi dengan aparat Pemerintah Desa Gombang di tahun 2025, namun tidak ada titik temu. Bahkan, setelah beraudensi, Forkomades juga melakukan unjuk rasa di depan balai desa setempat.
“Pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah semuanya kami tempuh. Artinya, ini babak akhir dari persoalan yang tidak selesai,” jelas Asep.
Dari hasil investigasi di lapangan, pihaknya menduga ada penyimpangan anggaran PADes (Pendapatan Asli Desa), ADD (Anggaran Dana Desa), dan DD (Dana Desa) dari tahun 2020-2024 dengan total mencapai Rp5 miliar. Dia mencontohkan penyimpangan PADes yang dilakukan dengan modus rekayasa fiktif tanah bengkok.
“Potensi seharusnya setiap tahun Rp532,8 juta per tahun tapi yang dilaporkan hanya Rp140 juta per tahun. Ini jelas ada dugaan korupsi,” tegasnya.
Selain itu, diketahui pula adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi seperti membuat laporan fiktif terkait keberadaan lima kepala dusun kadus dalam ADD. Padahal, faktanya jumlah kadus hanya empat orang, di mana, persoalan ini sudah diakui oleh kuwu.
“Pengakuan dari kuwu, siltap itu untuk operasional desa. Tapi tidak ada dasar hukum siltap digunakan untuk hal tersebut,” tegas Asep.
Akibat dugaan korupsi tersebut, masyarakat Desa Gombang dirugikan baik moril dan materil. PADes yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh segelintir orang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















