SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini, tepatnya Jumat 10 April 2026 lusa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika lingkungan kerja dan upaya menjaga produktivitas pegawai.
Sumanto menyampaikan, ada poin penting kebijakan yang menjadi dasar Pemkot Cirebon memberlakukan WFH.
“Tujuan utama adalah untuk menjaga keseimbangan beban kerja sekaligus mendukung efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan,” kata Sumanto, Selasa, 7 April 2026.
Pihaknya telah menetapkan skema kerja dimana penerapan WFH tidak dilakukan secara total, melainkan melalui pembagian jadwal yang ketat agar pelayanan publik tetap berjalan prima.
Ia menegaskan, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat (seperti kesehatan dan keamanan) tetap beroperasi dengan penyesuaian khusus.
“Yang WFH hanya staf saja, lurah termasuk, yang tidak boleh WFH itu Camat, Kadis, Kabid dan Kasi. Kemudian intansi yang bersentuhan dengan masyarakat juga tetap beroperasi,” kata Sumanto.
Menurutnya, penerapan WFH pun tidak diberlakukan setiap hari, hanya berlaku untuk hari Jumat saja.
Sumanto menyebut, penerapan WFH bagi ASN Kota Cirebon ini menandai adaptasi birokrasi terhadap pola kerja modern. Pasalnya, meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian yang dipantau melalui sistem pelaporan daring.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya terhadap pencapaian target program kerja daerah di tahun 2026,” katanya.
Pihaknya memastikan, pelaksanaan WFH ASN Kota Cirebon telah memiliki petunjuk teknis. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemkot Cirebon yang ditandatangani Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada 2 April 2026, skema WFH atau tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilaksanakan di lokasi domisili pegawai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kebijakan WFH merupakan upaya efisiensi dalam penggunaan energi dan anggaran. Penghematan energi juga menjadi alasan pelaksanaan CFD, selain dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakatmeningkatkan pemberdayaan UMKM,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















