SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini, tepatnya Jumat 10 April 2026 lusa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika lingkungan kerja dan upaya menjaga produktivitas pegawai.
Sumanto menyampaikan, ada poin penting kebijakan yang menjadi dasar Pemkot Cirebon memberlakukan WFH.
“Tujuan utama adalah untuk menjaga keseimbangan beban kerja sekaligus mendukung efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan,” kata Sumanto, Selasa, 7 April 2026.
Pihaknya telah menetapkan skema kerja dimana penerapan WFH tidak dilakukan secara total, melainkan melalui pembagian jadwal yang ketat agar pelayanan publik tetap berjalan prima.
Ia menegaskan, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat (seperti kesehatan dan keamanan) tetap beroperasi dengan penyesuaian khusus.
“Yang WFH hanya staf saja, lurah termasuk, yang tidak boleh WFH itu Camat, Kadis, Kabid dan Kasi. Kemudian intansi yang bersentuhan dengan masyarakat juga tetap beroperasi,” kata Sumanto.
Menurutnya, penerapan WFH pun tidak diberlakukan setiap hari, hanya berlaku untuk hari Jumat saja.
















