SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menetapkan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026 pekan ini. Kepastian diberlakukannya WFH tersebut merupakan hasil rapat dinas yang dihadiri langsung Bupati Cirebon, H Imron.
Menurut Imron, penerapan sistem kerja dari rumah ini berlaku untuk semua dinas di lingkup Pemkab Cirebon, kecuali dinas yang terkait dengan pelayanan publik.
“Semua dinas WFH, kecuali dinas yang melayani masyarakat. WFH berlaku mulai Jumat (pekan, red) ini,” ujar Bupati Imron, Selasa, 7 April 2026.
Imron menjelaskan, dinas yang bersinggungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tetap bekerja di kantor seperti biasa. Sejumlah dinas layanan publik tersebut di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan lainnya.
“Untuk dinas kesehatan, pendidikan, dukcapil dan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tidak WFH. Untuk eselon II tetap harus datang ke kantor,” ujarnya.
Menurut Imron, program WFH merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menghemat konsumsi BBM di tengah kondisi geopolitik yang sedang tidak menentu.
Namun dalam rapat tersebut, penggunaan angkutan umum atau angkot sebagai alat transportasi ASN menuju tempat tugas, tidak mengemuka. Penggunaan angkutan umum atau angkot ASN sendiri, diakuinya dapat mendukung efisiensi penggunaan BBM.
“Kalau penggunaan sepeda mengemuka dalam rapat tadi. Tapi sebagian besar pendapat mempertimbangkan ASN yang rumahnya jauh dari kantor, kasihan. Tapi penggunaan sepeda ini nanti akan dibahas lagi,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan, kebijakan WFH ASN setiap hari Jumat dilakukan dengan pembatasan tertentu. Menurut Agung, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 80 persen ASN, sementara minimal 20 persen tetap bertugas di kantor.
“WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor,” ujar Agung.
Menurut Agung, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH. Sejumlah pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III, termasuk kepala bagian (kabag), kepala bidang (kabid), sekretaris dinas, sekretaris kecamatan, hingga camat tetap wajib masuk kerja setiap hari.
Selain itu, beberapa unit layanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum di Satpol PP, pemadam kebakaran, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, kesehatan hewan, serta pengelolaan pendapatan daerah.
“Unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak bisa menerapkan WFH,” jelasnya.
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti SD, SMP, TK, dan PAUD tetap berlangsung seperti biasa. Namun, pegawai di lingkungan dinas pendidikan dimungkinkan mengikuti WFH sesuai proporsi yang ditentukan.
Hal serupa juga berlaku di rumah sakit. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di tempat, sementara pegawai manajemen dapat menyesuaikan dengan skema WFH.
Agung menambahkan, kebijakan WFH tidak hanya bertujuan menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga untuk efisiensi anggaran operasional lainnya.
“Melalui WFH diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan dinas, konsumsi listrik, perjalanan dinas, lembur, hingga belanja alat tulis kantor,” katanya.
ASN yang tetap bekerja di kantor juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda guna mendukung efisiensi energi. Namun, kebijakan tersebut bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN, mengingat adanya perbedaan jarak tempat tinggal dan lokasi kerja.
“Ini lebih kepada imbauan untuk efisiensi, bukan kewajiban mutlak,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















