SUARA CIREBON – Pembongkaran rel kereta api kuno di Sungai Sukalila, Kota Cirebon, memunculkan polemik di masyarakat khususnya para budayawan. Salah satu polemik yang mengemuka adalah pembongkaran rel kereta api tersebut dilakukan atas dasar perintah “tertentu” atau asal bongkar saja.
Hal itu mengemuka dalam forum diskusi yang dimediasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Selasa, 7 April 2026 malam.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup dinamis tersebut, pihak-pihak yang pro dan kontra pembongkaran dihadirkan, di antaranya para budayawan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon.
Pembongkaran rel kereta api kuno di Sungai Sukalila tersebut memunculkan kekhawatiran para pemerhati sejarah, terkait hilangnya jejak heritage Kota Cirebon, mengingat rel tersebut diduga kuat memiliki nilai historis yang tinggi.
Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa, mengemukakan, meski rel kereta api kuno tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya, namun benda yang diduga cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang setara. Menurutnya, benda cagar budaya tidak harus berukuran besar.
“Satu hal yang barangkali juga harus dipahami, ada yang namanya cagar budaya. Cagar budaya itu tidak selalu harus berupa gedung yang masif, besar, tapi struktur-struktur kecil pun bisa menjadi sebuah cagar budaya. Salah satunya adalah jembatan kereta api,” ujar Panji.
Pihaknya bakal melakukan penelitian dengan melibatkan tim ahli terkait rel kereta api yang sebelumnya melintang di Sungai Sukalila tersebut.
“TACB siap melakukan riset akurasi jika mendapat penugasan resmi,” katanya.
Pada forum tersebut, Panji meminta jaminan agar material rel yang telah dibongkar tetap aman dan tidak hilang.
“Mempertimbangkan opsi rekonstruksi atau sekadar pengambilan sampel untuk pajangan edukasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas polemik yang terjadi.
“Pertama, saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf atas kegaduhan yang sekarang terjadi. Itu semua mungkin karena beberapa kekurangtelitian dari kami,” kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, pembongkaran dilakukan bukan tanpa dasar. Bahkan, pihaknya mengaku telah menerima surat resmi dari Wali Kota Cirebon yang meminta pembongkaran dilakukan.
“Judulnya saja sudah ‘Permohonan Pembongkaran’. Jadi kami menerima bahwa itu sudah klir di Balai Kota,” ujarnya.
Menurut Sigit, langkah KAI didasari niat untuk membantu kelancaran program pemerintah kota karena kondisi sungai yang sudah sangat dangkal.
“Berdasarkan data yang kami terima sebelumnya, objek tersebut memang belum terdaftar sebagai cagar budaya. Namun, ini menjadi catatan penting bagi kami untuk lebih memperhatikan perlindungan benda bersejarah di masa depan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengungkapkan, pembongkaran tersebut sejatinya merupakan bagian dari persiapan program normalisasi Sungai Sukalila. Namun, ia mengakui adanya miskomunikasi yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami mengumpulkan seluruh stakeholder untuk evaluasi. Pemerintah Kota Cirebon memohon maaf atas kegaduhan yang muncul. Ke depan, pembahasan akan dilakukan secara formal bersama DPRD,” ujar Agus.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan konsep display sejarah. Nantinya, sebagian material rel yang dibongkar tidak akan dibuang, melainkan akan dipajang kembali di kawasan tersebut sebagai media edukasi bagi masyarakat.
“Rel itu memiliki nilai historis, sehingga kami berencana menampilkannya di kawasan Sungai Sukalila sebagai media edukasi bagi masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan sementara untuk menghentikan polemik dan beralih ke tahap kajian teknis agar normalisasi sungai tetap berjalan tanpa menghapus nilai sejarah kota udang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















