SUARA CIREBON – Pembongkaran rel kereta api kuno di Sungai Sukalila, Kota Cirebon, memunculkan polemik di masyarakat khususnya para budayawan. Salah satu polemik yang mengemuka adalah pembongkaran rel kereta api tersebut dilakukan atas dasar perintah “tertentu” atau asal bongkar saja.
Hal itu mengemuka dalam forum diskusi yang dimediasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Selasa, 7 April 2026 malam.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup dinamis tersebut, pihak-pihak yang pro dan kontra pembongkaran dihadirkan, di antaranya para budayawan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon.
Pembongkaran rel kereta api kuno di Sungai Sukalila tersebut memunculkan kekhawatiran para pemerhati sejarah, terkait hilangnya jejak heritage Kota Cirebon, mengingat rel tersebut diduga kuat memiliki nilai historis yang tinggi.
Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa, mengemukakan, meski rel kereta api kuno tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya, namun benda yang diduga cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang setara. Menurutnya, benda cagar budaya tidak harus berukuran besar.
“Satu hal yang barangkali juga harus dipahami, ada yang namanya cagar budaya. Cagar budaya itu tidak selalu harus berupa gedung yang masif, besar, tapi struktur-struktur kecil pun bisa menjadi sebuah cagar budaya. Salah satunya adalah jembatan kereta api,” ujar Panji.
Pihaknya bakal melakukan penelitian dengan melibatkan tim ahli terkait rel kereta api yang sebelumnya melintang di Sungai Sukalila tersebut.
“TACB siap melakukan riset akurasi jika mendapat penugasan resmi,” katanya.
















