SUARA CIREBON – Kuwu Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Yudha Irwansyah, terancam “di-plt-kan” (digantikan kepemimpinannya oleh pejabat pelaksana tugas/plt). Pasalnya, Yudha dinilai telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin (indisipliner).
Pihak Kecamatan Ciledug bahkan telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Begitu pun Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat teguran resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuwu Ciledug Tengah tersebut, diketahui tidak hadir menjalankan tugasnya di kantor desa selama lebih dari 60 hari kerja. Kondisi ini membuat roda pemerintahan desa terhambat dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Camat Ciledug, Empep Maman Surachman, menjelaskan, penanganan kasus indisipliner Kuwu Ciledug Tengah sebenarnya sudah berjalan sejak masa jabatan camat sebelumnya.
“Saya sebagai Camat baru hanya melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh Camat sebelumnya. Kebetulan di masa sebelumnya sudah sampai pada tahap pemberian teguran tahap tiga atau SP 3,” kata Empep Maman, Kamis, 9 April 2026.
Setelah SP 3 diberikan dan tidak ada respons, pihak kecamatan kemudian melaporkan situasi dan kondisi tersebut kepada Bupati Cirebon. Sebagai tindak lanjut, Bupati akhirnya menerbitkan surat teguran tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Kuwu Yudha.
“Surat teguran dari Bupati itu berlaku selama 7 hari efektif kerja, terhitung mulai tanggal 17 Maret dan berakhir tanggal 24 Maret. Kami melakukan pemantauan dan pengawasan ketat selama masa teguran tersebut,” jelasnya.
Sebagai bentuk evaluasi, pada tanggal 6 April lalu, pihak kecamatan mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur perangkat desa. Namun dalam pertemuan tersebut, sang kuwu tetap tidak hadir.
















