SUARA CIREBON – Legalitas pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cirebon, di Hotel Zamrud, Minggu, 12 April 2026, dipertanyakan sejumlah kader partai.
Ketua DPC PPP Kota Cirebon, Doddy Ariyanto, secara terbuka menyatakan ketidakhadirannya dalam forum tersebut sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan prosedur organisasi dan proses hukum yang sedang berjalan.
Doddy mengungkapkan, saat ini kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan Pepep Saepul Hidayat, masih dalam status gugatan di Pengadilan Negeri.
Hal ini dipicu oleh keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang menunjuk mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW sebelum masa jabatan kepemimpinan yang sah (Pepep, red) berakhir.
“Seharusnya DPP menunjuk Plt setelah dilakukannya Musyawarah Wilayah (Muswil). Secara administrasi, masa jabatan Kang Pepep itu baru habis Maret 2026. Ini belum Muswil tapi sudah ada penunjukan Plt,” ujar Doddy saat dihubungi melalui sambungan WA, Minggu, 12 April 2026.
Terkait penyelenggaraan Muscab di Kota Cirebon, Doddy menilai momentumnya tidak tepat, dan melangkahi aturan masa jabatan. Berdasarkan riwayat organisasi, Doddy terpilih sebagai Ketua DPC Kota Cirebon melalui proses tim formatur pada November 2021, namun SK kepengurusannya baru resmi terbit pada Februari 2022.
Secara aturan, ia berpendapat, Muscab seharusnya baru digelar pada Februari 2027 jika dihitung dari terbitnya SK. November 2026 (jika dihitung dari pelaksanaan Muscab sebelumnya).
“Pelaksanaan Muscab di bulan April 2026 ini jelas terlalu dini. Saya tidak tahu-menahu soal agenda ini dan memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang diperjuangkan oleh DPW era Kang Pepep,” tegasnya.















