SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku yang kedapatan membuang sampah ke sungai. Sanksi tegas itu menyusul menumpuknya sampah yang tersangkut di trash barrier (jaring penghalang sampah) Sungai Sukalila.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mengatasi persoalan sampah di aliran Sungai Sukalila yang volumenya meningkat drastis dalam sepekan terakhir. Padahal sungai tersebut tengah diproyeksikan menjadi ikon baru Kota Cirebon.
Pantauan di lokasi, sampah yang didominasi plastik limbah rumah tangga dan styrofoam bekas kemasan makanan tersangkut di jaring penghalang sampah Sungai Sukalila, Senin, 13 April 2026.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, sampah di Sungai Sukalila rutin dibersihkan dengan cara diangkut. Dalam sepekan, bisa beberapa kali pengangkutan. Jumlah sampah yang diangkut kali ini diperkirakan mencapai 10 truk.
Menurut Wali Kota, Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan solusi teknis dengan rencana pemasangan jaring penahan sampah di wilayah KS Tubun, dalam dua hingga tiga hari ke depan. Langkah ini diharapkan dapat menyaring dan mengurangi beban sampah yang mengalir ke arah hilir Kali Sukalila.
Selain sampah rumah tangga, petugas di lapangan juga dihadapkan pada kendala pohon tumbang yang menyumbat aliran air. Karena kendala teknis, evakuasi batang pohon tersebut dilakukan secara manual dengan cara memotongnya terlebih dahulu sebelum diangkat ke daratan. Seluruh sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pemerintah Kota Cirebon kembali memberikan imbauan keras kepada warga untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Wali Kota Edo, saat di lokasi.
Menurutnya, hal ini sangat krusial mengingat Sungai Sukalila sedang disiapkan untuk menjadi salah satu ikon baru kebanggaan Kota Cirebon sebagai tempat berkumpulnya keluarga.
















