SUARA CIREBON – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada bank tersebut, Senin, 13 April 2026 sore.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan, tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Tiga orang tersebut yakni, Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, DG (58), Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, AS (59), dan Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon, ZM (54).
Roy Andhika memastikan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiga oknum pejabat bank tersebut. Menurut Roy, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga Direksi Perumda BPR Bank Cirebon itu langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan pemberian kredit terjadi dalam periode tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan kredit modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy Andhika Sembiring, saat konferensi pers.
Menurut Roy, berdasarkan hasil penghitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah),” ujar Roy.
Roy menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon terhitung mulai hari ini (kemarin, red),” tegasnya.















