SUARA CIREBON – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada bank tersebut, Senin, 13 April 2026 sore.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan, tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Tiga orang tersebut yakni, Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, DG (58), Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, AS (59), dan Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon, ZM (54).
Roy Andhika memastikan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiga oknum pejabat bank tersebut. Menurut Roy, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga Direksi Perumda BPR Bank Cirebon itu langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan pemberian kredit terjadi dalam periode tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan kredit modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy Andhika Sembiring, saat konferensi pers.
Menurut Roy, berdasarkan hasil penghitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah),” ujar Roy.
Roy menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon terhitung mulai hari ini (kemarin, red),” tegasnya.
Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi. Roy menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
”Kemungkinan-kemungkinan (tersangka baru) selalu ada, tergantung nanti hasil pendalaman dari tim penyidik. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada saat persidangan nanti,” tutupnya.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula dari penagihan kredit macet para debitur Perumda BPR Bank Cirebon yang dibantu pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 2023-2024 lalu. Penagihan dilakukan karena ada sejumlah pengembalian yang tersendat.
Saat itu, ada beberapa nasabah yang sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum. Nasabah yang tersendat dalam pengembalian pinjaman didominasi oleh pengusaha. Selain itu terdapat beberapa anggota DPRD Kota Cirebon yang masih belum melakukan pengembalian pinjaman di bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.
Tak hanya membantu dalam penagihan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penggeledahan kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk mengungkap kredit macet yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam penggeledahan, tim Kejaksaan berhasil mendapatkan sejumlah data penting di antaranya perjanjian kontrak, surat perjanjian kredit, serta dokumen-dokumen yang tadinya tidak diberikan oleh BPR Bank Cirebon.
Penyelidikan pun bergulir dengan pemanggilan sejumlah saksi kunci, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPR Bank Cirebon, Agus Mulyadi dan 60 saksi lain. Hasil penyidikan menyimpulkan tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada bank tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















