SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi membuka seleksi calon Dewan Pengawas (DP) dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) selama satu pekan, mulai dari 9 April hingga 15 April 2026
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan, telah membentuk tim panitia seleksi (pansel) dengan melibatkan berbagai unsur ahli guna menjaga profesionalisme seleksi.
Terdapat tiga asesor utama yang akan menguji para kandidat, yaitu, psikolog yang akan menilai aspek kepribadian dan mentalitas kerja. Selanjutnya unsur akademisi yang merupakan perwakilan perguruan tinggi untuk menguji kelayakan intelektual dan strategis, dan terakhir pejabat Pemkot Cirebon, yakni unsur birokrasi untuk memastikan keselarasan dengan visi pemerintah daerah.
”Pansel sudah terbentuk. Namun untuk detail nama-namanya, saya perlu melihat kembali SK (Surat Keputusan) tersebut karena proses pembuatannya dilakukan cukup cepat,” ujar Wali Kota Edo, Rabu, 15 April 2026.
Namun saat ditanya secara detail, Edo mengaku tidak mengingat secara jelas siapanya, lantaran SK yang dibuat dilakukan buru-buru.
“Saya juga lupa SK-nya yang saya buat kemarin soalnya agak berburu-buru, tapi nanti coba kita lihat,” ucapnya.
Bahkan, untuk jadwal seleksi Edo mengaku lupa secara detailnya. Namun, pihaknya menekankan yang menjadi syarat untuk menduduki jabatan pengawas dan Direksi BUMD Kota Cirebon harus memiliki kemampuan di bidangnya, dan kemampuan memimpin.
Diketahui, persyaratan Dewan Pengawas yang paling utama adalah sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman serta dedikasi tinggi, memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, minimal lulusan S1, usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran pertama, tidak pernah pailit atau terlibat dalam kepailitan perusahaan, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, khusus untuk unsur pejabat pemerintah daerah, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara untuk persyaratan calon direksi, harus memiliki keahlian, integritas, pengalaman, dan kepemimpinan. Memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial dan pernah memimpin tim.
Sementara pendidikan minimal S1, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak pernah terlibat dalam kepailitan perusahaan, tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Seleksi ini diharapkan mampu menjaring kandidat terbaik yang mampu membawa BUMD Kota Cirebon menjadi lebih profesional dan berdaya saing.
Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon ini terbagi tiga tahap, yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi, psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah. Dan tahap terakhir wawancara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















