SUARA CIREBON – Situasi memprihatinkan terjadi di Pemerintahan Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Roda pemerintahan desa terkesan mandek khususnya di tingkat kebijakan, lantaran Kuwu Ciledug Tengah, Yudha Irwansyah, sudah tidak menjalankan kewajibannya berkantor di balai desa, sejak beberapa bulan lalu.
Dampak paling nyata yang dirasakan jajaran perangkat desa adalah belum cairnya penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi hak perangkat. Hingga memasuki pertengahan April 2026, tercatat sudah empat bulan berturut-turut (Januari-April), perangkat Desa Ciledug Tengah belum kunjung menerima Siltap.
Kondisi ini dipicu persoalan administrasi, yakni belum ditandatangani/disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi dasar pencairan berbagai alokasi dana, termasuk gaji perangkat.
Salah seorang perangkat desa setempat, Mohammad Soleh, menyampaikan, Kuwu Yudha Irwansyah sudah tidak terlihat lagi, sejak adanya aksi demonstrasi masyarakat yang mempertanyakan pengelolaan anggaran desa, beberapa waktu lalu.
“Sejak munculnya aksi masyarakat di balai desa yang mempertanyakan pengelolaan anggaran, Kuwu tidak lagi terlihat dan belum menandatangani APBDes. Padahal di dalam APBDes terdapat alokasi siltap. Karena belum ditandatangani, maka siltap perangkat desa belum bisa dicairkan selama empat bulan,” ujar Soleh, Kamis, 16 April 2026.
Soleh yang juga menjabat sebagai Sekretaris PPDI Kabupaten Cirebon ini menegaskan, keterlambatan pencairan ini sangat berdampak besar terhadap kelangsungan hidup para perangkat desa.
“Kami bekerja penuh, namun hak ekonomi tidak diterima. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Sudah empat bulan tidak ada pemasukan, ini sangat memberatkan,” keluhnya.
















