SUARA CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon, H Imron, dalam pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyerahan Surat Keputusan (SK), serta pengangkatan dalam jabatan fungsional di Aula Graha Cakrabuana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jumat, 17 April 2026.
Bupati Imron mendorong seluruh PNS yang baru diangkat untuk segera memahami dan mengimplementasikan reformasi birokrasi di unit kerja masing-masing. Imron menegaskan, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan profesional sebagai aparatur negara.
Ia menegaskan, momentum pengangkatan PNS menjadi kebanggaan sekaligus memiliki tanggung jawab besar. Para PNS diminta mensyukuri pencapaian tersebut dengan menunjukkan kinerja berkualitas dan semangat kerja tinggi.
”Saya juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengatur waktu kerja. Sebagai pegawai kita harus tahu mana jam kerja dan jam istirahat, harus bisa membagi waktu,” tegasnya.
Imron juga menekankan pentingnya menghayati isi sumpah jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Sumpah dan janji yang telah diucapkan pada hakikatnya merupakan kesanggupan PNS terhadap negara dan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara,” kata Imron.
Tak lupa, ia mengingatkan agar para PNS berpedoman pada core values ASN BerAKHLAK serta employee branding ‘Bangga Melayani Bangsa’. Nilai-nilai tersebut, tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tertanam dan tercermin dalam pelayanan publik.
“Kami menekankan setiap ASN harus mampu bekerja secara profesional serta tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan publik dan menjadi agen perubahan di masyarakat,” ujar Imron.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho mengungkapkan, kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum terpenuhi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
“Kebutuhan PNS, kalau dari Anjab ABK, ya masih ada kekurangan. Tapi kan kita ketahui semua dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) yang mewajibkan tahun depan belanja pegawai maksimal 30 persen,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, keterbatasan fiskal menjadi alasan utama pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen ASN pada 2026. Karenanya, untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak membuka ASN di tahun 2026.
“Karena tadi, keterbatasan fiskal anggaran yang mewajibkan setiap daerah itu belanja pegawainya maksimal 30 persen. Kalau PNS, secara anjab ABK, masih ada kekurangan,” terangnya.
Namun demikian, ia menilai solusi tidak hanya bergantung pada penambahan pegawai, melainkan juga penataan beban kerja dan struktur organisasi.
“Kalau untuk beban kerja itu, kan, sudah dihitung. Jadi, perlu nanti untuk beban kerja sesuai dengan kelembagaan,” ujar Ade.
“Paling kalau mau, ya, berarti ada penyederhanaan birokrasi, dihitung kembali anjab ABK-nya,” imbuhnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















