SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial beinisial RA alias OKI (29) yang merupakan tersangka pemilik ribuan butir obat keras berbahaya tersebut.
Menurut Kapolresta, dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat keras berbahaya dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah kardus TV.
“Obat-obatan yang disembunyikan di dalam kardus TV setelah kami hitung terdiri dari 3.300 butir Tramadol, 3.950 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi, handphone sebagai alat komunikasi transaksi,” kata Kombes Pol Imara Utama, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, aksi tersangka menyembunyikan ribuan butir obat keras berbahaya dalam dus televisi adalah untuk mengelabui petugas.
”Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Kapolresta, tersangka RA mengaku ribuan butir obat keras berbahaya miliknya itu didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















