SUARA CIREBON – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal termasuk yang terjadi di ruang digital.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menjelaskan, kasus pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat dan institusi pendidikan
“Yang jelas kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual fisik maupun verbal, termasuk yang terjadi di ruang digital, kasus pelecehan verbal seperti yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI adalah alarm kekerasan bagi seluruh institusi pendidikan dan masyarakat,” ujar Indra Fitriani, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, pelanggaran terhadap etika dan martabat manusia kerap meninggalkan dampak mendalam bagi korban.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, pada tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 104 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Data yang berani speak up ke kami ada 104 kasus. Sementara yang tidak berani melapor kemungkinan jauh lebih banyak,” ujar Fitri, sapaan akrab Indra Fitriani.
Menurut Fitri, DPPKBP3A terus mendorong korban untuk berani melaporkan kasus yang dialami. Ia menyebut, peningkatan jumlah laporan justru menjadi indikator keberhasilan edukasi yang selama ini digencarkan, terutama terkait anti-bullying verbal dan siber di sekolah-sekolah.
“Kami berharap para korban berani speak up, jika terjadi peningkatan laporan, itu artinya kesadaran masyarakat juga meningkat sebagai hasil dari edukasi yang kami lakukan,” ungkapnya.
















