SUARA CIREBON – Belum tersedianya rumah aman bagi korban kekerasan di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian serius Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) setempat.
Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengakui, hingga saat ini Kabupaten Cirebon memiliki rumah aman. Padahal, menurut Indra Fitriani, keberadaan rumah aman sangat dibutuhkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan, khususnya dalam kondisi darurat.
“Karena dalam penanganan kasus kekerasan, korban tidak hanya membutuhkan pendampingan hukum, tetapi juga dukungan psikologis serta jaminan keamanan lain yang memadai,” kata Fitri, sapaan akrab Indra Fitriani, pada peringatan Hari Kartini tahun 2026, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Fitri, saat ini layanan psikologis memang telah tersedia melalui sejumlah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cirebon seperti RS Arjawinangun dan RS Waled. Namun, menurutnya, kebutuhan paling mendesak yakni keberadaan rumah aman, justru belum terpenuhi.
“Rumah aman sangat penting terutama ketika korban berada dalam kondisi terancam dan membutuhkan perlindungan segera. Untuk sementara, Dinas PPKBP3A terpaksa menitipkan korban ke lembaga mitra seperti Mawar Balqis dan Fahmina, serta memanfaatkan fasilitas rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, masih jauh dari ideal. Pasalnya, korban membutuhkan tempat yang aman, mudah dijangkau, serta terintegrasi dengan layanan pendampingan, baik psikologis maupun hukum, dalam satu sistem yang terpadu.
“Hingga saat ini kami masih menghadapi keterbatasan, terutama dalam penyediaan rumah aman yang representatif bagi korban, padahal ini kebutuhan yang sangat mendesak,” ucapnya.
Fitri menyebut, hambatan utama dalam penyediaan fasilitas tersebut terletak pada prioritas anggaran. Meski demikian, Fitri mengaku, DPPKBP3A terus mengusulkan pembangunan rumah aman dalam perencanaan anggaran setiap tahunnya.















