SUARA CIREBON – Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual asal Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon mendatangi kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Kedatangan keluarga korban mendatangi kantor tersebut guna meminta pendampingan kepada UPTD PPA Kabupaten Cirebon. Kepala UPTD PPA, Amanda Noer Awalia Mulyana, mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah melakukan konsultasi atas pengaduan yang masuk.
Apabila korban membutuhkan pendampingan psikologis, pihaknya akan memfasilitasi layanan tersebut, baik melalui rujukan ke rumah sakit maupun pertemuan dengan tenaga konselor.
Amanda menjelaskan, jika terdapat proses hukum yang sedang berjalan, penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum. UPTD PPA tetap fokus memberikan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan.
“Kalau ada proses hukum yang sedang berjalan, itu di luar ranah kami. Kami konsens pada pendampingan korban, terutama psikologis, sesuai kebutuhan korban,” kata Amanda, Senin, 20 April 2026.
Ia menyampaikan, layanan psikologis dapat dilakukan satu kali hingga beberapa kali sesi, bergantung pada kondisi korban dan hasil asesmen tenaga profesional. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, UPTD PPA melakukan sejumlah langkah pendampingan secara komprehensif. Di antaranya koordinasi dengan kepolisian selama proses hukum, pendampingan medis dan psikososial seperti visum, layanan psikologis, serta dukungan pekerja sosial.
Selain itu, UPTD PPA juga mendampingi korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sekaligus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan penyidik.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan lingkungan pendidikan korban guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, mencegah diskriminasi, serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi mendukung proses pemulihan mengingat status korban sebagai pelajar.















